Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Laporan yang wajib disampaikan oleh PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Perintah Transfer Dana untuk kepentingan Pengguna Jasa. (2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan/atau dikirimkan melalui: a. perintah tertulis;
b. secara elektronis termasuk tetapi tidak terbatas pada automated teller machine/ATM, phone banking, internet banking, sms banking; dan/atau c. aplikasi Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri. (3) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari: a. aplikasi yang diperoleh dari SWIFT; b. aplikasi yang diperoleh melalui kerjasama dengan penyedia jasa transfer dana; dan/atau c. aplikasi lainnya yang digunakan oleh PJK untuk Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri.
