PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri disampaikan secara elektronis. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengirimkan laporan melalui Aplikasi Pelaporan ke jaringan telekomunikasi yang ditujukan langsung ke database PPATK, melalui: a. client server application b. web based application (3) PJK yang menyampaikan laporan melalui web based application tidak perlu melakukan: a. install Aplikasi Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan b. upgrade Aplikasi Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan.
