PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK yang telah memperoleh username dan password untuk pelaporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai tidak perlu melakukan registrasi kembali untuk pelaporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri. (2) PJK wajib melakukan registrasi ulang apabila terjadi: a. perubahan nama atas PJK; b. penggabungan antara 2 (dua) atau lebih PJK dengan cara mendirikan PJK baru dan membubarkan PJK lainnya; c. penggabungan antara 2 (dua) atau lebih PJK dengan cara mempertahankan salah satu PJK dan terjadi perubahan nama atas PJK yang dipertahankan.
