Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Setelah melakukan registrasi, PJK wajib melakukan otorisasi hasil registrasi. (2) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penandatanganan hasil registrasi oleh pejabat PJK yang berwenang. (3) Hasil registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa formulir registrasi yang dicetak dari Aplikasi Registrasi. (4) Formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) PJK wajib menyampaikan hasil registrasi yang telah diotorisasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan registrasi. (6) Jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dihitung sejak PJK melakukan registrasi sampai dengan: a. tanggal cap pos, apabila disampaikan melalui surat; atau b. tanggal penerimaan oleh PPATK, apabila disampaikan melalui kurir.
