PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 42
BAB 6 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilakukan oleh Kepala PPATK dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Utama. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
