PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 41
BAB 6 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan oleh Inspektorat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
