PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
