PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 31
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib melakukan pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) huruf i. (2) Dalam melakukan pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK paling kurang mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. prosedur pembatasan akses hanya kepada pejabat atau pegawai yang berwenang; b. prosedur pembatasan akses atas jenis-jenis sumber daya tertentu; c. pengambilan tindakan atas penyimpangan pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; dan d. reviu atas pembatasan secara berkala.
