Pasal 32
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib MENETAPKAN akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf j. (2) Dalam MENETAPKAN akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK paling kurang mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. penetapan kebijakan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatannya untuk menjamin efektivitas pekerjaan penyimpanan; b. prosedur baku untuk penyimpanan, penggunaan dan pencatatan sumber daya serta pemutakhiran pencatatannya secara berkala; dan c. penetapan kebijakan tentang kewajiban penyusunan dan reviu laporan pertanggungjawaban penyimpanan sumber daya dan pencatatannya, serta pelaksanaan reviu atas laporan yang telah disusun.
