PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 30
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib melakukan pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf h. (2) Dalam melakukan pencatatan yang akurat dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK paling kurang mempertimbangkan: a. transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat segera; b. klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan dalam seluruh siklus transaksi atau kejadian; dan c. mekanisme penyimpanan bukti atau dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan.
