Pasal 29
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf g. (2) Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib MENETAPKAN dan mengkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai. (3) Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. melaksanakan pengendalian untuk memberikan keyakinan bahwa transaksi dan kejadian yang valid diproses dan dicatat sesuai dengan keputusan dan arahan Pimpinan Unit Organisasi; dan b. melaksanakan pengendalian untuk memastikan bahwa hanya transaksi dan kejadian signifikan yang dicatat telah diotorisasi dan dilaksanakan hanya oleh pegawai sesuai dengan lingkup otoritasnya.
