Pasal 28
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf f. (2) Dalam melaksanakan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi PPATK harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang. (3) Pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. melaksanakan pengendalian atas aspek utama transaksi atau kejadian harus diberikan kepada beberapa orang yang berbeda sesuai dengan kompetensinya; b. melaksanakan pemisahan tugas kepada orang yang berbeda untuk menangani transaksi atau kejadian penting, mengotorisasinya, menyetujuinya, mencatatnya, dan melakukan pembayaran atau penerimaan uangnya, serta menyimpan aset atas transaksi yang dilakukan;
c. melaksanakan pemisahan fungsi kepada orang yang berbeda untuk melaksanakan secara terpisah penyimpanan uang tunai, surat berharga, dan aset berisiko tinggi lainnya; dan d. melaksanakan rekonsiliasi, konfirmasi, dan pengujian fisik secara berkala sesuai dengan kebijakan yang harus ditetapkan dan dilaksanakan oleh orang yang berbeda dari orang yang menangani atau menyimpan aset.
