PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 27
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib MENETAPKAN dan mereviu indikator dan ukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e. (2) Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator dan ukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi PPATK wajib: a. MENETAPKAN ukuran dan indikator kinerja; b. mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja; c. mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan d. membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
