PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 26
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi PPATK wajib MENETAPKAN, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai paling kurang hal-hal sebagai berikut: a. rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik; dan b. rencana pemulihan setelah bencana.
