PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-11-1-02-ppatk-09-2012 Tahun 2012 tentang TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: 3/9/KEP.PPATK/2004 tentang Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
