PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-11-1-02-ppatk-09-2012 Tahun 2012 tentang TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG...
Pasal 14
BAB 4 — SANKSI
(1) PJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, pengenaan sanksi administratif terhadap PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh PPATK. (4) Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
