PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-11-1-02-ppatk-09-2012 Tahun 2012 tentang TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2012 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
