Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa: a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini; c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika : a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau b. PJK meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
