PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan laporan :
a. Transaksi Keuangan mencurigakan; b. Transaksi Keuangan tunai; dan/atau c. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
