PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib MENETAPKAN : a. Petugas Pendaftar 1 (satu) orang; b. Petugas Pelapor paling banyak 3 (tiga) orang; c. Petugas Administrator 1 (satu) orang; dan d. Petugas Penghubung paling banyak 3 (tiga) orang. (2) PJK wajib menyampaikan nama dan jabatan seluruh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPATK dengan menggunakan formulir pada Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Penetapan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional PJK.
