Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan koreksi laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah PJK menerima pemberitahuan dari PPATK. (2) PJK wajib membuat koreksi laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai apabila
menemukan sendiri kesalahan atas laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai yang telah disampaikan kepada PPATK. (3) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai yang baru dengan mencantumkan nomor laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai yang lama. (4) Penyampaian Koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara elektronis atau non-elektronis.
