PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-01-ppatk-11-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 8
BAB 2 — PERTUKARAN INFORMASI
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 5 tidak terpenuhi, PPATK dapat memberikan Informasi apabila Informasi yang diminta: a. terkait dengan kasus yang menarik perhatian masyarakat; b. melibatkan penyelenggara negara; c. menimbulkan kerugian negara; atau d. melibatkan transaksi dalam jumlah yang besar. (2) Pemberian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Kepala PPATK setelah memperhatikan pertimbangan 1 (satu) orang Wakil Kepala PPATK.
