Pasal 7
BAB 2 — PERTUKARAN INFORMASI
(1) PPATK dapat memberikan Informasi yang diminta oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf d. (2) Pengajuan permintaan Informasi kepada PPATK harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : a. permintaan diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh:
Hakim Ketua Majelis yang menangani perkara;
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepala Kepolisian Daerah, atau pejabat setingkat direktur yang terkait dengan penanganan perkara;
Jaksa Agung Republik INDONESIA, Jaksa Agung Muda, pejabat setingkat direktur di Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau pejabat setingkat Asisten Kejaksaan Tinggi yang terkait dengan penanganan perkara;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
pimpinan, pejabat setingkat direktur, atau pimpinan satuan kerja atau kantor di lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PJK;
pimpinan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; atau 8) pimpinan dari lembaga lainnya yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang. b. permintaan Informasi harus mencantumkan:
identitas, nomor rekening nasabah dan/atau nama PJK;
tujuan dan alasan permintaan Informasi;
periode waktu dari Informasi yang diminta;
kasus posisi;
hubungan Informasi yang diminta dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan
pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Informasi dan menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK. (3) Format permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PJK.
