PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan Dokumen pendukung yang disebutkan dalam laporan TKM paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyampaian laporan TKM kepada PPATK. (2) PPATK berwenang meminta Dokumen tambahan kepada PJK mengenai laporan TKM yang telah disampaikan oleh PJK. (3) PJK wajib menyampaikan Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah PJK menerima surat tertulis dan PPATK. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronis atau nonelektronis.
