PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan koreksi laporan TKM paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah PJK menerima pemberitahuan dan PPATK dalam bentuk laporan TKM baru dengan memberikan keterangan sebagai koreksi atas laporan TKM sebelumnya dan mencantumkan nomor laporan TKM yang dikoreksi. (2) PJK hares segera membuat laporan TKM baru apabila menemukan kesalahan atas laporan TKM yang telah disampaikan kepada PPATK dengan memberikan keterangan sebagai koreksi atas laporan TKM sebelumnya dan mencantumkan nomor laporan TKM yang dikoreksi.Koreksi laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronis atau dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat disampaikan secara non- elektronis.
