Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah PJK mengetahui adanya unsur TKM. (2) Jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak: a. PJK mengetahui adanya unsur TKM sampai dengan tanggal penyampaian (submit) yang tercatat secara otomatisasi di sistem pelaporan TKM PPATK untuk pengiriman secara elektronis; atau b. PJK mengetahui adanya unsur TKM sampai dengan tanggal penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara non-elektronis.
(3) PJK dianggap tidak menyampaikan laporan TKM baik secara elektronis atau nonelektronis apabila laporan TKM yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
