Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan TKM secara elektronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menyampaikan laporan TKM secara non-elektronis dalam hal: a. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan TKM secara elektronis belum tersedia di daerah tempat kedudukan PJK; b. fasilitas komunikasi yang dimiliki PJK mengalami gangguan teknis; c. keadaan yang secara nyata menyebabkan PJK tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronis (force majeur); d. PJK barn beroperasi kurang dan 2 (dua) bulan; dan/atau e. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan. (2) PJK yang menyampaikan laporan TKM secara non-elektronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d hams mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran 3 yang tidak terpisahkan dan Peraturan mi.
