PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 96
BAB 12 — PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, DAN PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA
(1) Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Tugas dan tanggungjawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
