PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 97
BAB 12 — PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, DAN PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA
(1) Bagian Perbendaharaan melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara. (2) Kepala Bagian Perbendaharaan menjadi Kepala Unit Pengelolaan Piutang Negara. (3) Unit Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
