PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 95
BAB 12 — PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, DAN PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA
(1) Bagian Perlengkapan melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Kepala Bagian Perlengkapan menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan. (3) Unit Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
