PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 94
BAB 11 — ESELONISASI
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Ketua Kelompok pada Direktorat adalah jabatan setara eselon III.a. (5) Kepala Subbagian tata usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a.
