Pasal 81
BAB 7 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Bidang Operasi Sistem Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan rancangan kebijakan dan cetak biru arsitektur teknologi informasi, pengelolaan dan pengkajian arsitektur teknologi informasi, pengelolaan dan evaluasi keamanan dan manajemen risiko sistem teknologi informasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi, perumusan dan penyampaian bahan dan rekomendasi sistem teknologi informasi, penyelenggaraan sistem layanan bantuan teknologi informasi, penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi, sistem basis data dan sistem datawarehouse, pemeliharaan infrastruktur, perangkat dan fasilitas penunjang teknologi informasi, penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan Disaster Recovery Plan, penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi, penyusunan dan pelaksanaan standar prosedur operasi dan petunjuk teknis di bidang operasi sistem teknologi informasi.
