Pasal 80
BAB 7 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Bidang Pengembangan Aplikasi Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penyiapan bahan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, evaluasi keamanan dan manajemen risiko sistem aplikasi, perumusan dan penyampaian bahan dan rekomendasi sistem aplikasi, perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data, pelaksanaan pemograman dan implementasi sistem aplikasi, penyusunan rincian spesifikasi kebutuhan business process unit kerja pengguna, pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang akan dibangun atau dikembangkan, perencanaan dan pelaksanaan pelatihan penggunaan sistem aplikasi, perencanaan dan pengelolaan datawarehouse, pelaksanaan migrasi dan cleansing basis data,
penyusunan dan pelaksanaan standar prosedur operasi dan petunjuk teknis di bidang pengembangan aplikasi sistem.
