PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 82
BAB 7 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas menyusun, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi prosedur dan metode kerja serta melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian serta urusan perencanaan dan anggaran Pusat Teknologi Informasi.
