Pasal 74
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan evaluasi nota kesepahaman antara PPATK dengan instansi terkait di luar negeri, penyelenggaraan koordinasi dengan instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerjasama luar negeri, penyelenggaraan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, penelaahan kesesuaian kebijakan dan prosedur dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan standar yang dikeluarkan oleh organisasi Internasional, penyiapan bahan untuk memenuhi kewajiban pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional termasuk Asia Pasific Group on Money Laundring dan Egmont Group, serta menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang kerjasama luar negeri.
