Pasal 75
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, pelaksanaan reviu dan penyempurnaan kurikulum, materi, dan modul pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan produk atau dokumen yang akan dipublikasikan oleh PPATK, pengoordinasian dan pengelolaan website PPATK, penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK yang akan disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat, menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang hubungan kemasyarakatan, serta melaksanakan administrasi Direktorat.
