PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 73
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan evaluasi nota kesepahaman antara PPATK dengan instansi terkait di dalam negeri, pelatihan bagi penegak hukum, pembinaan jejaring kerja antar instansi
dan organisasi lainnya di dalam negeri, permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK, penyiapan bahan penyelenggaraan pertemuan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang dan organ Komite Tindak Pidana Pencucian Uang serta menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang kerjasama dalam negeri.
