PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 72
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Direktorat Kerjasama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Kelompok Kerjasama Dalam Negeri; b. Kelompok Kerjasama Luar Negeri ; dan c. Kelompok Hubungan Masyarakat. (2) Kelompok-kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
