PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 66
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Direktorat Pemeriksaan dan Riset terdiri atas: a. Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank; b. Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya; dan c. Kelompok Riset. (2) Kelompok-kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
