Pasal 65
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Pemeriksaan dan Riset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang pemeriksaan dan riset; b. pengoordinasian dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Pihak Pelapor sebagai tindak lanjut atas Hasil Analisis, Hasil Audit Kepatuhan dan Audit Khusus dari Direktorat Pengawasan Kepatuhan, serta informasi lainnya, dengan berkoordinasi bersama Direktorat Analisis Transaksi; c. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dalam rangka pemeriksaan; d. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya; e. pengoordinasian dan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk melakukan analisis kepada Direktorat Analisis Transaksi; f. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. pengoordinasian dalam pelaksanaan permintaan kepada Pihak Pelapor untuk penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
h. penyampaian hasil pemeriksaan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya; i. pengoordinasian pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; j. pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan untuk meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait dalam rangka melakukan riset; k. pengoordinasian dan pelaksanaan penelitian, penyusunan, serta pengembangan tipologi, analisis strategis, dan statistik; dan l. pelaksanaan administrasi Direktorat.
