PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 64
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Direktorat Pemeriksaan dan Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemeriksaan atas Hasil Analisis terhadap laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor dan instansi terkait lainnya, melakukan penelitian, penyusunan, serta pengembangan tipologi, analisis strategis, dan statistik.
