Pasal 63
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Analisis Permintaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengelola pelaksanaan analisis terhadap permintaan informasi dari lembaga terkait dalam dan luar negeri termasuk meminta masukan atas hasil analisis dan melakukan penyaringan atas permintaan informasi, mengelola laporan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penerimaan laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, melakukan kegiatan analisis advance, pemberian rekomendasi dilakukannya Pemeriksaan, termasuk melakukan permintaan data ke Pihak Pelapor dan instansi terkait lainnya, penyampaian rekomendasi dan informasi kepada instansi terkait di dalam dan luar negeri, melakukan penelitian setempat pada Pihak Pelapor dan instansi terkait lainnya, memberikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai
pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang analisis permintaan informasi dan pengaduan masyarakat.
