Pasal 62
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Analisis Laporan Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengelola pelaksanaan klasifikasi dan distribusi laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, pelaksanaan kegiatan analisis terkait laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, permintaan data dan penelitian setempat kepada Pihak Pelapor dan instansi terkait lainnya, permintaan penghentian sementara transaksi kepada Pihak Pelapor, pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan, pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis, memberikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang analisis atas laporan Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank dan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, serta melaksanakan administrasi Direktorat.
