Pasal 67
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan sebagai tindak lanjut hasil analisis hasil audit kepatuhan dan audit khusus dari Direktorat Pengawasan dan Kepatuhan serta informasi lainnya, permintaan data dalam rangka pemeriksaan, pelaksanaan koordinasi pemeriksaan dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya, pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk melakukan analisis kepada Direktorat Analisis Transaksi, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, permintaan penghentian sementara transaksi kepada Pihak Pelapor, dan pemberian bahan rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan serta menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank.
