PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 53
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan rancangan kebijakan advokasi, pelaksanaan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, penanganan keberatan atas penghentian sementara transaksi baik di dalam maupun di luar pengadilan, pelaksanakan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli, menyiapkan bahan rancangan rumusan kebijakan di bidang advokasi serta melaksanakan administrasi Direktorat.
