PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 54
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
