Pasal 52
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, penelaahan dan/atau penyusunan ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum, pendokumentasian peraturan perundang-undangan,
produk hukum lain, ketentuan internal, rekomendasi, konvensi, dan standar internasional di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, pelaksanaan sistem jaringan dokumentasi hukum, serta menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang legislasi.
