Pasal 51
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Analisis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan pertimbangan dan pendapat hukum baik kepada pihak internal maupun eksternal, pertimbangan pemberian peringatan atau pengenaan sanksi dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau rekomendasi pencabutan izin usaha Pihak Pelapor, pendapat hukum mengenai keberatan atas penghentian sementara transaksi, permohonan tafsir atau fatwa kepada otoritas yang berwenang, anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, pelaksanaan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang analis hukum.
