PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 45
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Jasa Keuangan, penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan, permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, mengusulkan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, serta menyiapkan bahan perumusan rancangan kebijakan di bidang Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan.
