PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 44
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Direktorat Pengawasan Kepatuhan terdiri atas: a. Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan; b. Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain; dan c. Kelompok Pemantauan Pengawasan Kepatuhan. (2) Kelompok-kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
